MPR telah serap enam wacana amendemen UUD 1945

Merupakan hasil kunjungan MPR ke segenap partai politik, organisasi masyarakat dan akademisi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, saat berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (27/11).Antara Foto/Hafidz Mubarak A/ama.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan enam wacana pokok terkait amendemen UUD 1945 sejauh ini. Enam agenda pokok ini merupakan hasil kunjungan MPR ke sejumlah partai politik, organisasi masyarakat dan akademisi. Hal itu diungkap Bamsoet dalam refleksi akhir tahun yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/12).

Keenam wacana terkait amendemen ialah, pertama, amendemen terbatas, perubahan terkait pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara atau pola pembangunan model GBHN. Kedua, penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945 hasil amendemen. Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI 1945 hasil amendemen. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum dan keenam, tidak perlu ada amendemen konstitusi.

Bamsoet mengatakan agar segenap masyarakat menahan diri, tidak tidak terburu-buru “menghakimi” MPR terkait amendemen. Hal ini muncul karena masyarakat memprediksi amendemen akan melebar sampai ke pemilihan presiden, penambahan masa jabatan presiden, dan sebagainya.

"MPR tetap menempatkan diri sebagai rumah kebangsaan yang mengayomi beragam pikiran dan kehendak. MPR menyadari sepenuhnya perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi," katanya. 

Amendemen UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Rekomendasi MPR periode 2014-2019 tersebut antara lain mengamanatkan penyusunan pokok-pokok haluan negara (perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN).