Nasib Partai Idaman usai ditolak PTUN

Setelah gugatan ditolak seluruhnya oleh PTUN, Rhoma berencana akan merapat ke koalisi bentukan Gerindra, bersama dengan PKS.

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama memberi keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4)./ Antarafoto

Gugatan Partai Idaman terhadap keputusan KPU Nomor 58 tahun 2018 karena tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019, ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.

Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang disyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu. Dalam sidang tersebut juga diterangkan, keputusan hakim diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian, terhadap bukti dan fakta hukum. 

Meski beda persepsi dan menganggap KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi, sebab tidak melakukan verifikasi sesuai keputusan MK, Rhoma memilih patuh terhadap hukum.

"Namun apapun keputusan saya hormati," ujarnya, usai sidang, Selasa (10/4).

Setelah putusan dibacakan, Rhoma langsung membayar kontan biaya perkara sebesar Rp956 ribu yang dilimpahkan kepadanya. Ia langsung membayar kontan dengan uang pecahan Rp100 ribudan Rp50 ribu.