sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rhoma Irama siap terima putusan sidang

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama siap mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 09 Apr 2018 20:06 WIB
Rhoma Irama siap terima putusan sidang

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama siap mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rhoma dipastikan bakal hadir pada Selasa (10/4) saat pembacaan putusan majelis hakim PTUN. Raja dangdut itu mengaku siap menerima keputusan apapun yang diberikan oleh majelis hakim.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah, pada Senin (9/4), menyatakan semasa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Azasi Manusia, memanggil Kepala Kamar TUN, Mahkamah Agung. Dia berharap tentunya tidak ada intervensi dari pihak eksekutif kepada yudikatif.

Terlebih lagi, asas pemisahan kekuasaan atau trias politica, tentunya harus dijalankan untuk mewujudkan demokrasi yang modern. Sebab, demokrasi akan berada di ujung tanduk, apabila mencampuradukkan kewenangan atau intervensi dilakukan. Partai Idaman tentunya menolak pertimbangan berdasarkan intervensi yang justru menjadi ketidaknetralan lembaga peradilan.  

Sebelumnya, Partai Idaman telah mengajukan gugatan atas Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU. 

Pada persidangan juga, Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Bambang Eka Cahya Widodo mantan Ketua Bawaslu RI, Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum UI. Partai juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN.

Gugatan yang diajukan Ketum Partai Idaman Rhoma Irama, dan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, yang mewakili Partai Idaman berdasarkan AD/ART partai juga akan dihadiri kuasa hukum partai. Mereka antara lain pengacara Senior Alamsyah Hanafiah, Mariam Fatimah, Heriyanto dkk, tentunya akan hadir mendampingi Ketum dan Sekjen yang menjadi prinsipal dalam permohonan gugatan ini. 

Berdasarkan pada Putusan MK No. 53 tahun 2017 yang diajukan oleh Rhoma Irama dan Ramdansyah dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Apabila hal tersebut yidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.

Sponsored

Hal ini tentunya akan memberikan dampak kepada publik. Publik akan meniru pembangkangan terhadap hukum, ketika penyelenggara negara tidak memberikan contoh untuk menjalankan putusan MK. 

Apalagi, sebagai penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh UU. UU No. 30 tahun 2014 telah mengatur kewenangan penyelenggara administrasi pemerintahan. 

Lain lagi mengenai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimasukan KPU RI dalam PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018 tanpa ada payung hukum yang jelas dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, hal tersebut tentunya melampaui kewenangannya sebagai Eksektur, dan mengambil kewenangan legislator untuk membuat UU. 

Fakta persidangan KPU RI juga membuat ketentuan sendiri yang tidak diatur oleh UU seperti:

1. KPU RI membuat lkode Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Angka 7 yang tidak diatur dalam UU atau Peraturan KPU itu sendiri.

2. KPU RI juga telah melampui kewenangannya dalam mencoret keberadaan nomor rekening partai yang unik untuk masing-masing DPC Partai IDAMAN yang sudah dikeluarkan oleh pihak bank yang mengacu pada UU Perbankan. 

3. KPU RI juga melampaui kewenangan ketika mencoret Surat Surat Keputusan dikeluarkan DPP terhadap PAC-PAC dimana AD/ART partai memberikan pengecualian dan kewenangan terhadap Ketua Umum dan Sekjen untuk membuat SK-SK PAC karena terkait kondisi tertentu. 

4. KPU RI tidak mengindahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperkenankan tanda tangan specimen Ketua Umum dan Sekjen Partai, tetapi justru mencoret berkas-berkas partai IDAMAN karena tanda tangan tersebut.

Tidak hanya Rhoma dan kuasa hukumnya yang akan hadir, ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman pun, akan turut meramaikan di PTUN DKI Jakarta tepatnya daerah Pulogebang.

Menurut Ramdhan, kedatangan mereka untuk menyimak putusan dari pengadilan.

Diapun memastikan,  kehadiran anggota dan simpatisan yang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, akan berlaku tertib dan sopan dalam mendengarkan putusan hakim.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid