Nomor urut parpol: PPP minta diundi sedangkan PAN pilih nomor lama

Perppu Pemilu memberikan opsi bagi parpol untuk melakukan pengundian nomor urut atau menggunakan nomor lama.

Ilustrasi nomor urut parpol pada Pemilu 2019. Foto Setkab.go.id

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, partainya memilih untuk mengundi nomor urut partai politik di Pemilu 2024. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 (Perppu Pemilu), memberikan opsi bagi parpol untuk melakukan pengundian nomor urut.

"Karena Pasal 179 ayat 3 membrikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi," kata Awiek, sapaan akrab Baidowi kepada wartawan, Rabu (14/12).

Menurut Awiek, Perppu Pemilu sudah otomatis berlaku meski pada masa sidang berikutnya, DPR akan membahas apakah menerima atau menolak perppu tersebut. Kendati demikian, dia meyakini Perppu Pemilu otomatis diterima.

Oleh karena itu, ia mengatakan Fraksi PPP yang memilih opsi nomor urut diundi, tinggal menunggu KPU mengeluarkan petunjuk teknis terkait Perppu Pemilu.

"Tentu kami terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari KPU," ucapnya.