Omnibus law dan lampu kuning nasib buruh 

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai kental kepentingan pemodal.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai berpotensi merugikan kaum buruh. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait akhirnya merampungkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draf rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat itu disepakati dalam sebuah rapat di Istana Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. 

Setidaknya ada 1.228 pasal dari 79 UU yang 'diringkus' dan diselaraskan dalam beleid super itu. Substansi dalam draf tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 

Usai rapat, Jokowi berpesan kepada para pembantunya agar serius mengawal perjalanan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR. "Tolong dicek. Hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan titipan yang tidak relevan," ujar Jokowi. 

Omnibus Law sebelumnya dicetuskan Jokowi saat berpidato pada momen pelantikannya sebagai Presiden RI di DPR, Senayan, Jakarta, Oktober lalu. Ketika itu, Jokowi menyebut omnibus law--khususnya yang terkait ketenagakerjaan--dimaksudkan untuk menggenjot arus investasi. 

Terhitung hanya dibutuhkan kurang dari empat bulan bagi Jokowi dan jajaran pembantunya untuk merampungkan draf beleid tersebut. Jika tidak ada aral melintang, draf RUU tersebut rencananya bakal dikirim ke Senayan, Januari 2020.