PAN usul revisi UU Pemilu pasca-MK tolak sistem proporsional tertutup

Menurut PAN, presidential threshold juga harus dikoreksi selain sistem pemilu.

PAN mengusulkan revisi UU Pemilu pasca-MK menolak sistem proporsional tertutup oleh pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2024. Dokumentasi DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) tentang sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem proprosional terbuka tetap berlaku.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, tidak heran dengan putusan tersebut. Sebab, PAN sedari awal sudah meyakini muruah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum, dan keadilan dalam memutuskan permohonan tersebut.

"Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/6). PAN pun mengapresiasi MK karena putusan itu dinilai institusi masih independen dan tak terpengaruh intervensi mana pun.

Lebih jauh, Yoga menerangkan, kesamaan pandangan antarpartai secara koletik tentang sistem pemilu jarang terjadi. Hanya 8 dari 9 partai politik (parpol) di parlemen yang tetap mendukung sistem proporsional terbuka selain masyarakat sipil.

Karena MK telah memutuskan sistem proporsional terbuka, ia pun meminta penyelenggara pemilu tetap melanjutkan proses yang berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya. Utamanya menyangkut sistem, mekanisme, prosedur, dan tata cara kepemiluan.