Panlih cawagub DKI diberi waktu bekerja 30 hari

Menunggu SK pimpinan, Panlih punya waktu kerja 30 hari untuk menyelesaikan pemilihan cawagub DKI

Farazandi Fidiansyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI. Alinea.id/dok

Musyawarah anggota DPRD DKI Jakarta menyepakati memilih Farazandi Fidiansyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai ketua Panitia Pemilihan (Panlih) cawagub DKI Jakarta. Hal itu resmi ditetapkan dalam rapat musyawarah anggota Panlih yang digelar hari ini Senin (2/3) di Gedung DPRD DKI Jakarta,

"Agenda pada hari ini hanya dua, pertama adalah koordinasi. Kedua pemilihan ketua dan wakil ketua Panlih wagub," kata Farazandi saat ditemui di DPRD Jakarta, Senin (2/3).

Setelah resmi ditetapkan sebagai ketua Panlih, pihaknya akan segera menentukan dan menyusun jadwal pemilihan wagub DKI. Berdasarkan tatib, Panlih memiliki masa kerja selama 30 hari.

Farazandi menyebut akan bersurat kepada pimpinan untuk mendapatkan legitimasi yang sah sebagai Panlih. Hal itu penting karena 30 hari kerja Panlih terhitung setelah mendapatkan restu berupa surat yang ditandatangani dari pimpinan DPRD DKI.

"Saat ini kami menunggu agar SK finalnya keluar, jadi bisa langsung bekerja," ujarnya.