Pansus RUU Terorisme: Kasus Mako Brimob & bom Surabaya bobol

Legislator panitia khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme menilai kasus kerusuhan Mako Brimob dan rentetan bom Surabaya adalah kebobolan.

Legislator panitia khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme menilai kasus kerusuhan Mako Brimob dan rentetan bom Surabaya merupakan kebobolan. / Antara Foto / Robi Ardianto

Legislator panitia khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme menilai kasus kerusuhan Mako Brimob dan rentetan bom Surabaya merupakan kebobolan.

Anggota Pansus RUU Terorisme Muhammad Nasir Jamil, menilai rentetan aksi terorisme yang terjadi secara sporadis pada pekan ini menjadi catatan melemahnya fungsi Badan Intelejen Negara (BIN). Fungsi intelejen dinilai belum maksimal dalam mengantisipasi kejadian aksi teror.

"Jadi, memang kita juga agak terpana ketika, misalnya ada informasi disebutkan bahwa ada 500 orang pulang dari Suriah, akan tetapi tetapi tidak terlacak kemana mereka, masa kita punya aparat, punya uang, enggak bisa melacak warga negaranya sendiri," kata dia saat berdiskusi 'RUU Terorisme dikebut, mampu redam aksi teror?' yang digelar di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut dia, tersendatnya pengesahan RUU Terorisme yang hingga kini belum rampung, hanya tinggal pada permasalahan definisi terorisme saja.

Dia bersikukuh pentingnya membuat definisi, yang bertujuan agar tetap berdaulat dalam penegakan hukum, yang terkait dengan penanganan terorisme.