Pastikan bukan gimik, revisi Permenaker JHT harus dikawal

Menaker, Ida Fauziyah, sebelumnya mengklaim, revisi Permenaker 2/2022 soal JHT akan sesuai aturan lama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Setkab.go.id.

Anggota Komisi IX DPR, Alifuddin, meminta masyarakat mengawal revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuannya, revisi tidak sekadar gimik politik belaka.

"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua dikembalikan ke aturan lama. Artinya, pekerja boleh mengambil haknya sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik," katanya dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, perubahan Permanaker 2/2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, dan DPR.

"Bulan Mei nanti, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan [telah] diakomodir dalam [revisi] Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.

"Kita harus tetap mengawal karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," katanya.