PDIP ancam gugat sejumlah media terkait OTT Komisioner KPU

PDIP akan mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi ke Dewan Pers.

Sejumlah kader melintasi papan digital dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu (12/1/2020)/Foto Antara/Pradana Putra.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka peluang untuk menggugat media massa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Namun, langkah itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

Wakil koordinator tim hukum PDIP Teguh Samudera menyebut terdapat sejumlah media massa yang mengabarkan informasi secara sepihak terkait OTT tersebut pada Rabu (8/1).

Menurutnya, ada segilintir informasi yang termasuk konten projusticia dan tidak sesuai fakta lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

"Sehingga, terhadap hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum secara perdata dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers," kata Teguh, dari keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (15/1).

Lebih lanjut, Teguh menyoroti giat penindakan penyidik KPK berupa penggeledahan dan penyegelan Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1).