sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP ancam gugat sejumlah media terkait OTT Komisioner KPU

PDIP akan mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi ke Dewan Pers.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jan 2020 20:54 WIB
PDIP ancam gugat sejumlah media terkait OTT Komisioner KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka peluang untuk menggugat media massa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Namun, langkah itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

Wakil koordinator tim hukum PDIP Teguh Samudera menyebut terdapat sejumlah media massa yang mengabarkan informasi secara sepihak terkait OTT tersebut pada Rabu (8/1).

Menurutnya, ada segilintir informasi yang termasuk konten projusticia dan tidak sesuai fakta lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

"Sehingga, terhadap hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum secara perdata dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers," kata Teguh, dari keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (15/1).

Lebih lanjut, Teguh menyoroti giat penindakan penyidik KPK berupa penggeledahan dan penyegelan Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum lantaran tidak mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Bahwa dari pandangan kami, konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," papar dia.

Bersamaan dengan disebar luaskan keterangan tertulis tersebut, partai berlambang banteng moncong putih itu mengadakan konfrensi pers terkait menyikapi dinamika informasi pemberitaan yang beredar. Namun, tidak semua media dapat meliput kegiatan tersebut karena dianggap tidak terdaftar di Humas PDIP.

Sponsored

Dari pantauan Alinea.id, sejumlah awak media yang tak diperkenankan masuk antara lain Suara.com, Media Indonesia, Tv One, Inews.id, dan beberapa media online.

Dengan demikian, perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan itu, mengatur tentang perbuatan dan sanksi yang menghambat kerja jurnalis, yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Berita Lainnya
×
tekid