NasDem: PDIP gunakan argumen daur ulang soal polemik proposional tertutup

Perdebatan mengenai sistem proposional terbuka atau tertutup sudah dibahas dengan segala argumentasinya.

Ilustrasi Pemilu 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate, menilai argumen yang disampaikan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai mekanisme pemilu dengan sistem proposional tertutup hanya sekedar daur ulang. Pasalnya, kata dia, perbedatan mengenai sistem terbuka atau tertutup sudah selesai pada 2008 ketika DPR melakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu.

"Secara politik saat itu kita semua sepakat untuk menggunkan sistem proposional terbuka. Argumen yang digunakan saat ini adalah argumen daur ulang, karena ini sudah disampaikan semua dulu," kata Johnny dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Rabu (4/1).

Johnny menerangkan, saat dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu, perdebatan mengenai sistem proposional terbuka atau tertutup sudah dibahas dengan segala argumentasinya. Puncaknya, kata dia, semua fraksi sepakat jika pemilu digelar dengan sistem proposional terbuka.

"Argumen itu sampai pada puncak sistem proposional terbuka, dengan harapan kewenangan dan hak-hak rakyat bisa digunakan, dan bisa mengetahui langsung wakil rakyatnya. Dan tidak bertentangan dengan konstitusi kita," tutur Johnny.

Oleh sebab itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini mengatakan, apabila argumen yang sama dijadikan dalil, maka hal tersebut merupakan upaya perampasan hak konstitusional rakyat untuk memih wakilnya secara langsung.