Ada kelompok yang menuntut pemakzulan Gibran, ada juga yang membela Gibran.
Pertarungan wacana lahir di kalangan purnawirawan TNI terkait isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka setelah kemunculan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD). Dipimpin Mayor Jenderal Purn. Komaruddin Simanjuntak selaku pelaksana tugas ketua umum, PPAD menolak wacana pemakzulan Gibran.
""Kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh purnawirawan TNI AD," kata Komaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
PPAD, kata Komaruddin, merupakan organisasi resmi purnawirawan TNI AD yang berbadan hukum. Anggotanya ialah pensiunan TNI AD yang tersebar di seluruh daerah.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan PPAD menyikapi munculnya Forum Purnawirawan TNI. Beranggotakan 103 pensiunan TNI, forum itu menuntut delapan hal pada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya ialah meminta agar Gibran diganti.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Mayjen (Purn) TNI Sunarko di Jakarta, pertengahan April lalu.