close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) mendampingi Presiden Prabowo jelang keberangkatan ke Arab Saudi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Juli 2025. /Foto Instagram @gibran_rakabuming
icon caption
Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) mendampingi Presiden Prabowo jelang keberangkatan ke Arab Saudi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Juli 2025. /Foto Instagram @gibran_rakabuming
Politik
Rabu, 09 Juli 2025 12:59

Yang tersirat dari penugasan Gibran ke Papua

Mendagri Tito Karnavian membenarkan Wapres Gibran bakal punya kantor khusus di Papua.
swipe

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bakal mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengurus Papua. Rencana itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 di Jakarta, Selasa (8/7).

Tak hanya mengurus pembangunan fisik di Papua, putra sulung Jokowi itu juga akan mengurus permasalahan HAM. "Bahkan, mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah-masalah ini. Ini bagian dari concern (perhatian) pemerintah dalam menangani Papua," ujar Yusril. 

Belakangan, pernyataan itu diklarifikasi lagi oleh Yusril. Lewat sebuah keterangan pers yang beredar di kalangan wartawan, Yusril mengatakan yang buka kantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Gibran. 

Pembentukan sekretariat itu adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Badan khusus itu telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua.

"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden itu. Sebagai ketua badan khusus, apabila wakil presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di kesekretariatan badan khusus tersebut," ujar Yusril. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan rencana itu. Menurut dia, gedung yang bakal jadi kantor Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan di Jayapura. 

Analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menilai penugasan Gibran untuk mengurusi Papua ialah bentuk pembuangan politik. Ia menduga hal itu merupakan siasat menjauhkan Gibran dari episentrum politik nasional yang arenanya ada di Jakarta. 

"Sama saja artinya dengan dibuang. Kita tahu Jakarta merupakan center of gravity dari politik nasional. Selain putaran sumber finansialnya terbesar di Indonesia, juga pusat aktivitas dari para pemimpin politik. Dengan dilempar ke Papua, meskipun dengan embel-embel penugasan khusus, berarti lenyap dari peredaran politik," kata Zaki kepada Alinea.id, Selasa (8/7). 

Zaki berpendapat penugasan Gibran ke Papua bisa jadi merupakan bentuk balas dendam politik Prabowo kepada Jokowi. Sebelum lengser sebagai presiden, Jokowi sudah menyiasati agar Gibran tidak semata menjadi ban serep Prabowo lewat UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

Pada UU DKJ, Wakil Presiden ditetapkan menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Nasional. Tugasnya mengoordinasi pembangunan Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Selain Jakarta, yang termasuk kawasan aglomerasi ialah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan  Kabupaten Cianjur. 

"Gibran sebagi wapres akan memimpin kawasan aglomerasi yang meliputi Jabodetabek plus Cianjur, sedangkan Prabowo nantinya setiap hari berkantor di IKN. Ini telah membuat marah para loyalis Prabowo karena sama saja Prabowo dibuang jauh dari pusat kekuasaan. Jika penugasan Gibran ke Papua benar-benar terwujud, bisa saja dilihat sebagai pembalasan politik," kata Zaki.

Lebih jauh, Zaki berpendapat Gibran belum punya jam terbang yang cukup untuk persoalan-persoalan di Papua. "Keberadaan Gibran di sana tidak banyak artinya. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah Papua dan menarik simpati masyarakatnya, justru Presiden Prabowo yang harus lebih sering ke Papua," kata Zaki. 

Senada, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai penugasan Gibran berkantor di Papua merupakan strategi cerdas dari Prabowo untuk menyingkirkan Gibran secara politik. Jika benar akan lebih sering berkantor di Papua, popularitas Gibran bakal berangsur-angsur turun. 

"Perhatian publik akan berkurang pada langkah-langkah positif Gibran. Beda kisah kalau misalnya, Gibran diberi amanah untuk memimpin daerah aglomerasi. Tentu saja, kiprahnya ini akan jadi media untuk menaikan popularitas Gibran dalam politik," kata Ray kepada Alinea.id, Selasa (8/7).

Ray menilai persoalan-persoalan publik di Papua, termasuk di antaranya isu terkait HAM, belum sepenuhnya dipahami Gibran sehingga akan mempersulit ruang geraknya untuk bekerja secara efektif. Beda ceritanya jika Gibran dibiarkan menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi. Pengetahuan Gibran tentang perkotaan bisa dikapitalisasi menjadi reputasi.

"Hal ini memberi isyarat hubungan politik keluarga Jokowi dengan Prabowo makin tidak seiring. Jika akhirnya daerah aglomerasi tidak dikelola oleh Gibran, tanda keluarga Jokowi makin diasingkan dari lingkaran politik elite Jakarta. Dan, bisa jadi hubungan Mega-Prabowo yang akan makin dekat," kata Ray. 

Hingga kini belum ada keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan Prabowo untuk menegaskan posisi Gibran sebagai Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berpendapat Gibran bisa batal jadi penguasa kawasan aglomerasi jika Prabowo tak mengeluarkan keppres sebagai aturan turunan UU DKJ. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan