Pemerintah gelontorkan Rp121 miliar dana bantuan parpol

Pemerintah telah menyiapkan dana bantuan Rp121 miliar untuk sepuluh partai politik (parpol) selama 2018.

Ilustrasi uang./ Pixabay

Kasubdit Fasilitas dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syamsudin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan Rp121 miliar untuk sepuluh partai politik (parpol) selama 2018.

"Total banpol (bantuan parpol) untuk sepuluh parpol tahun ini sebesar Rp121 miliar, namun baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, dan PPP," kata Syamsudin dalam diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/7).

Dia menjelaskan untuk 2018, PDIP menerima banpol sebesar Rp23 miliar, Nasdem Rp7 miliar, dan PPP Rp7,2 miliar. Sementara, Partai Golkar baru akan meneken berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp18 miliar, disusul PKS pada 8 Agustus senilai Rp8,5 miliar.

"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dibandingkan untuk operasional kesekretariatan, ini sudah sesuai amanat UU," ujarnya.

Dia menilai, penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif karena untuk pendidikan politik sudah berjalan meskipun ada kasus korupsi kader parpol, itu tindakan individu bukan dari lembaga.