sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah gelontorkan Rp121 miliar dana bantuan parpol

Pemerintah telah menyiapkan dana bantuan Rp121 miliar untuk sepuluh partai politik (parpol) selama 2018.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 27 Jul 2018 16:44 WIB
Pemerintah gelontorkan Rp121 miliar dana bantuan parpol

Kasubdit Fasilitas dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syamsudin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan Rp121 miliar untuk sepuluh partai politik (parpol) selama 2018.

"Total banpol (bantuan parpol) untuk sepuluh parpol tahun ini sebesar Rp121 miliar, namun baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, dan PPP," kata Syamsudin dalam diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/7).

Dia menjelaskan untuk 2018, PDIP menerima banpol sebesar Rp23 miliar, Nasdem Rp7 miliar, dan PPP Rp7,2 miliar. Sementara, Partai Golkar baru akan meneken berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp18 miliar, disusul PKS pada 8 Agustus senilai Rp8,5 miliar.

"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dibandingkan untuk operasional kesekretariatan, ini sudah sesuai amanat UU," ujarnya.

Dia menilai, penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif karena untuk pendidikan politik sudah berjalan meskipun ada kasus korupsi kader parpol, itu tindakan individu bukan dari lembaga.

Syamsudin menjelaskan, pemerintah telah memutuskan menaikkan banpol menjadi Rp1.000 per-suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

"Amanat PP menyatakan, bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp1.000, sementara tingkat provinsi Rp1.200, dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp1.500," tuturnya.

Dia berharap banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 telah dijelaskan, kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Sponsored

Menurut dia, Kemendagri telah menanyakan kepada sepuluh parpol yang bersangkutan, soal anggaran biaya parpol tahunan. Dalam setahun mereka bisa menghabiskan dana sekitar Rp75 miliar hingga Rp 250 miliar per-tahun yang banyak digunakan untuk pendidikan politik.

"Kami dorong agar banpol dapat dinaikkan tiap tahun dan kami sudah imbau pada Pemda agar melaksanakan PP sesuai ketentuan, dan Pemda untuk menaikkan banpol," ujarnya.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid