Pemerintah vs Demokrat di RUU Ciptaker terkait perkebunan

Demokrat tolak rencana pemerintah hapus kewajiban pelaku usaha kebun dalam RUU Cipta Kerja.

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan/Antara Foto

Pemerintah berencana tidak akan memasukan besaran presentase kewajiban pelaku usaha kebun untuk membantu pembangunan kebun masyarakat ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Elen Setiadi, dalam rapat Panja Baleg DPR RI hari ini.

"Kami tetap usul, besaran angka presetase tidak muncul dalam undang-undang," ujar Elen, Rabu (26/8).

Diketahui, tanggungjawab besaran nilai presentase kewajiban pelaku usaha kebun sebelumnya telah termaktub dalan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam diktum itu, menerangkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.