Pendaftaran capres-cawapres maju, NasDem: Konsekuensi UU 7/2023

Jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) juga lebih cepat akibat disahkannya UU 7/2023.

Ketua NasDem Jabar, Saan Mustopa, menyampaikan, usulan memajukan waktu pendaftaran capres-cawapres adalah konsekuensi disahkannya UU 7/2023. Dokumentasi DPR

Partai NasDem tidak keberatan dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang memajukan masa pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, itu konsekuensi ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023.

"Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU Nomor 7/2017 akibat dari adanya perppu," ujar Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Saan Mustopa, dalam keterangannya.

"Sebelumnya, penetapan pasangan capres 3 hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka, otomatis pendaftaran di sekitar bulan November," imbuhnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, jadwal pendaftaran paslon presiden-wapres 2024 mulanya pada 19 Oktober-25 November 2023. Namun, diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menerangkan, UU Pemilu memandatkan penetapan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara itu, penetapan calon legislatif (caleg) 25 hari sebelum masa kampanye.