Pengamat optimistis uji materi Perindo dikabulkan MK

Jika MK mengabulkan permohonan JK. Bukan berarti memuluskan jalan JK kembali maju sebagai cawapres Jokowi pada pilpres 2019.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini uji materi atau judicial review (JR) yang dilakukan Partai Perindo akan berhasil dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi./Robi Ardianto

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini uji materi atau judicial review (JR) yang dilakukan Partai Perindo akan berhasil dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut akan memberikan kepastian dan kejelasan hukum baik kepada Jusuf Kalla (JK)  maupun kepada khalayak. Uji materi merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam konstitusi.

"Meminta MK untuk memberikan kepastian, menurut saya itu bagus dan harus dihormati," sebutnya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (26/6).

Kendati begitu, jika MK mengabulkan permohonan JK. Bukan berarti memuluskan jalan JK kembali maju sebagai cawapres Jokowi pada pilpres 2019.

"Itu urusannya lain lagi. Belum tentu juga JK dipilih kembali oleh Jokowi,"sebutnya.