sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat optimistis uji materi Perindo dikabulkan MK

Jika MK mengabulkan permohonan JK. Bukan berarti memuluskan jalan JK kembali maju sebagai cawapres Jokowi pada pilpres 2019.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 27 Jul 2018 10:14 WIB
Pengamat optimistis uji materi Perindo dikabulkan MK

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini uji materi atau judicial review (JR) yang dilakukan Partai Perindo akan berhasil dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut akan memberikan kepastian dan kejelasan hukum baik kepada Jusuf Kalla (JK)  maupun kepada khalayak. Uji materi merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam konstitusi.

"Meminta MK untuk memberikan kepastian, menurut saya itu bagus dan harus dihormati," sebutnya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (26/6).

Kendati begitu, jika MK mengabulkan permohonan JK. Bukan berarti memuluskan jalan JK kembali maju sebagai cawapres Jokowi pada pilpres 2019.

"Itu urusannya lain lagi. Belum tentu juga JK dipilih kembali oleh Jokowi,"sebutnya.

Terpenting adalah MK bisa menyelesaikan pokok persoalan. Sekaligus memperjelas apakah yang dimaksud berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap argumen yang diberikan dengan mengatakan berturut turut atau tidak berturut-turut dalam uji materi ke MK pasal 169 huruf (n) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lemah, sehingga tidak menarik perhatiannya.

Namun saat Jusuf Kalla masuk dan memberikan argumentasi tentang teori pemegang kekuasaan, dirinya sebagai akademisi hukum tata negara menjadi tertarik.

Sponsored

Hal seperti itu disebut dengan "the living constitution" karena tafsiran terhadap konstitusi itu hidup. Misalnya, sesuatu yang sebelumnya dianggap konstitusional, tetapi bisa menjadi dianggap tidak konstitusional atau sebaliknya.

Lamanya kekuasaan orde lama dan orde baru menimbulkan trauma di masyarakat, hal itulah yang menjadi penyebab adanya pembatasan periode kekuasaan.

"Siapa yang harus dibatasi? Yaitu pemegang kekuasaan. Buat apa membatasi seseorang yang tidak memegang kekuasaan," sebut Refly.

Refly menilai jabatan Wakil Presiden bukanlah pemegang kekuasaan. Sebab konstitusi mengenal pemegang kekuasaan adalah Presiden kemudian dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh seorang wakil presiden.

Pada konstruksi UUD 45 menyebutkan, pemegang kekuasaan ditangan presiden sementara wakil presiden dan menteri adalah pembantu.

Hanya yang membedakannya, wapres merupakan pembantu khusus. Seandainya presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan.

Selain itu, cara pemberhentian wakil presiden tidak boleh sembarangan. Presiden tidak bisa memberhentikan wapres sebagaimana memberhentikan menteri, tetapi dalam memberhentikannya harus melalui mekanisme impeachmet seperti pemberhentian presiden.

"Itu saja yang membedakan wapres dan menteri, yaitu cara pemberhentian dan dia (wapres) memiliki kesempatan untuk menjadi orang nomor satu (Presiden)," kata Refly.

Sebab itulah, jabatan wakil presiden tidak perlu dibatasi sebab tidak memegang kekuasaan.

Berita Lainnya
×
tekid