Perwakilan dari anggota DPR tidak ada seorang pun yang hadir, sehingga majelis hakim menunda mendengarkan kesaksian DPR pada (5/11).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pengujian Undang-undang Pemilu 2017 di Mahkamah Konstitusi terkhusus pada larangan beriklan di media massa cetak, elektronik dan internet. Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sidang perkara tersebut tercatat dalam di MK dengan Nomor perkara 48/PUU-XVI/2018. Kuasa Hukum PSI Rian Ernest Tanudjaja menjelaskan, pihaknya berharap larangan beriklan di media massa agar dihapuskan.
"PSI meminta agar seluruh partai politik dibolehkan secara swadaya beriklan," kata Ernest di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Dia pun menuding, UU Pemilu Tahun 2017 hanya ramah terhadap partai lama. Tetapi tidak terhadap partai baru seperti PSI. Sehingga, PSI tidak bisa beriklan dan melakukan sosialisasi politik secara lebih efisien mengenalkan partai dan para calegnya melalui media massa cetak, elektronik dan internet.
PSI sebagai salah satu partai baru tentu saja tidak memulai pada titik yang sama, jika dibandingkan dengan partai lama.