Pengusaha usul ke DPR ubah nama RUU Cipta Kerja

Perubahan nama RUU Ciptaker untuk meminimalisir polemik

Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (2/40)/Foto Antara/Raqilla.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simajorang mengusulkan agar nama RUU Cipta Kerja (Ciptaker) diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.

Pasalnya, dari 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut, hanya ada satu klaster saja yang membahas mengenai ketenagakerjaan.

Menurut Sarman, wajar saja buruh RUU Ciptaker ini menjadi bulan-bulanan kelompok buruh, karena dari penamaaan itu, buruh menganggap bahwa RUU sapu jagat ini seolah-olah berbicara mengenai cipta kerja dan nasib daripada kesejahteraan mereka.

 

"Padahal ini adalah 11 klaster, hanya satu (bahas ketenagakerjaan) dari antara 11 klaster. Tapi mungkin apakah pemerintah tidak berpikir mengenai nama ini, sehingga memang buruh sangat gencar sekali menolak RUU ini dan terbangun di masyarakat kalau bicara RUU ini, bicara nasib para pekerja," kata Sarman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Baleg DPR, Senin (27/4).