Mahfud MD: Penunjukan anggota TNI aktif sebagai Pj kepala daerah sesuai UU

Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penunjukan Kepala Badan Intelijen (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, tidak melanggar undang-undang. Menurutnya, regulasi mengakomodir anggota TNI aktif untuk menjabat di institusi sipil atau lembaga pemerintahan.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (25/5).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan TNI dan Polri  tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya. "Itu boleh TNI bekerja di sana," ujar dia. 

Kemudian, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana di Pasal 20 disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. 

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.Di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelas dia.