Penunjukan Pj Gubernur 2022 dan 2023, Perludem: Tak ada urgensinya

Penunjukan pejabat gubernur tak sejalan dengan semangat otonomi daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk pejabat (pj) gubernur pada 2022 dan 2023. Penjabat gubernur diangkat karena masa jabatan gubernur definitif telah habis.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana, ke presiden," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, penunjukan Pj tidak ada urgensinya untuk daerah yang akan dipimpinnya. Pasalnya, masih banyak ruang untuk bisa menata kembali jadwal pilkada guna mengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya.

"Tidak ada urgensinya untuk daerah dipimpin Pj," ucapnya saat dihubungi repoter Alinea.id, Selasa (16/3).

Sesungguhnya, kata dia, mekanisme Pj itu memang dibuka jika tidak ada kepala dareah definitif. Namun, penunjukan Pj tak sejalan dengan semangat otonomi daerah.