Perbaikan daftar pemilih diperpanjang lagi 30 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP 2) Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP 2) Pemilu 2019. Hal itu diptuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11). / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP 2) Pemilu 2019. 

Hal itu diptuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11).

Tercatat, baru 28 dari 34 provinsi yang telah merampungkan rekapitulasi data pemilih sesuai sesuai jadwal per 14 November 2018. Artinya, masih ada enam provinsi yang mengalami penundaan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam rapat pleno terbuka itu, dia tidak akan melakukan penetapan hasil daftar pemilih tetap. 

"(Hasil) Rapat pleno hari ini menetapkan (pelaksanaan) rapat pleno hasil perbaikan ini paling lama 30 hari," katanya di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11) malam.