Perludem temukan masalah dalam Pemilu 2019

Permasalahan itu tidak diantisipasi dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri), Peneliti Perludem Heroik M Pratama (kedua kiri), Peneliti LIPI Mochammad Nurhasim (kedua kanan), dan moderator (kanan), dalam peluncuran buku bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu," di Jakarta Selatan, Minggu (2/1). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan masalah dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2019. Adapun sumber persoalan tersebut berasal dari sistem, manajemen, dan manajemen yang terdampak pada sistem dalam penyelenggaran pemilu serentak pada 2019.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin menyebut, sejumlah masalah itu diakibatkan dari sistem manajerial pemilu. Di sisi lain, persoalan itu juga disebabkan akibat desain pemilu yang buruk. Sejumlah permasalahan itu tidak diantisipasi dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga, sistem pemilu yang dipilih tak menyertakan bentuk manajemen pemilu secara konkret dan rinci yang memungkinkan buruknya tak diantisipasi," kata Usep, dalam peluncuran buku bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu" di Jakarta Selatan, Minggu (2/1). 

Setidaknya, terdapat tiga masalah yang ditemukan dalam manajemen yang terdampak pada sistem. Pertama, penggabungan pileg antara DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Hal itu menyebabkan, terjadinya perpecahan konsentrasi kepentingan nasional dan daerah.

Persoalan kedua, kata Usep, daerah pemilihan yang amat besar. Alhasil, membuat peserta pemilu riuh dan membingungkan.