Perludem tolak pelaksanaan pilkada di tengah pandemi

Memaksakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya bagi kesehatan.

Ketua KPU Arief Budiman kanan bersama Ketua DKPP Muhammad (tengah) dan Ketua Bawaslu Abhan bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6)/Foto Antara/Nova Wahyudi.

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menolak pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini persebaran coronavirus masih terlampau tinggi.

Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, jika KPU, DPR dan pemerintah masih memaksakan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, maka akan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kita semua tahu bahwa kondisi pandemi ini semakin mengkhawatirkan. Hari terakhir ini peningkatan korban terinfeksi semakin tinggi secara nasional," kata Fadli dalam diskusi daring, Sabtu (13/6).

Selain itu, dari segi protokol kesehatan juga belum terlihat ada kesiapan. Fadli menegaskan, hingga kini Indonesia belum memiliki kerangka hukum melaksanakan pilkada pada masa bencana di level Undang-Undang (UU).

Menurutnya, aturan yang ada yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Pertauran KPU Nomor 5 Tahun 2020 tidak cukup karena tidak diterangkan mekanisme dan penyelenggaran pilkada di tengah situasi bencana.