Pernyataan Mendagri dinilai bisa ganggu pemerintahan jelang pemilu

Pernyataan Tito berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik dan hukum.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98), Hasanuddin, mengkritisi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan amandemen UUD 1945. Menurutnya, pernyataan Tito berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik dan hukum, serta terganggunya penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu 2024.

"Tugas Mendagri menjalankan undang-undang, mengajak pemangku kepentingan yang terkait pemerintahan, baik pusat, daerah dan desa patuh melaksanakan undang-undang," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (7/4) 

Hasanuddin menegaskan, pernyataan Tito soal dimungkinkan presiden menjabat tiga periode dan tidak memberikan teguran kepada kepala desa atas dukungan tiga periode merupakan sikap politik di luar ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pemilu. Baginya, sikap ini berbahaya, sebab Tito merupakan bagian dari pemerintah pusat.

"(Tito) Sudah mengajarkan ketidakpatuhan pada hukum positif pemilu kepada daerah. Apalagi pernyataan ini disampaikan di ruang publik," ujarnya. 

Menurut dia, andai saja Tito Karnavian bukanlah Mendagri, apa yang disampaikan mantan Kapolri tersebut sah-sah saja. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Mendagri, maka Tito harus menjalankan aturan sebagaimana adanya.