Jurus kebal rezim Jokowi di Perppu Covid-19

Perppu Covid-19 ramai-ramai digugat karena melabrak sejumlah aturan dan bikin pemerintah kebal hukum.

Perppu Covid-19 ramai-ramai digugat. Ilustrasi Aline.id/Dwi Setiawan

Permohonan untuk uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Perppu Covid-19 mulai mengalir ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret itu juga digugat sejumlah tokoh dan akademikus, semisal mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ia dan perwakilan sejumlah lembaga menggugat beleid itu lantaran merasa bunyi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 "berbahaya". Pasal itu, kata Boyamin, potensial memberikan kekebalan hukum bagi aparat pemerintah.

"Pasal ini sangat superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan," ujar Boyamin saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4).

Dalam permohonan uji materinya, MAKI cs mempersoalkan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3). Secara umum, pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara serta pejabat pelaksana Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik.