Pertama kali dissenting opinion, MK labil?

Dissenting opinion itu telah menunjukkan gugatan mereka layak untuk diperhitungkan.

Foto: Ist

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Yusril Ihza Mahendra sebagau ketua tim kuasa hukum 02, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan calon terpilih, yakni Prabowo-Gibran.

Meski ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari tiga hakim MK, Yusril melihat tidak adanya pendapat yang mengganggu putusan. Walau ada pendapat untuk mengabulkan sebagian namun tidak ada menyinggung soal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka seperti yang digugat dari kubu 01-03.

“Itu yang harus diingat betul ya, jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” katanya usai sidang, Senin (22/4).

Sementara, calon wakil presiden 03, Mahfud MD menilai adanya kejanggalan pada putusan hari ini. Yakni, dissenting opinion, karena pertama kali dalam sejarah. 

Seharusnya, para hakim berembuk hingga mencapai kesepakatan mutlak tanpa perbedaan apa pun. “Karena menyangkut jabatan orang, kita harus sama, dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan jadi ada dissenting, pertama dalam sejarah,” ucapnya.