sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertama kali dissenting opinion, MK labil?

Dissenting opinion itu telah menunjukkan gugatan mereka layak untuk diperhitungkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 22 Apr 2024 16:38 WIB
Pertama kali dissenting opinion, MK labil?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Yusril Ihza Mahendra sebagau ketua tim kuasa hukum 02, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan calon terpilih, yakni Prabowo-Gibran.

Meski ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari tiga hakim MK, Yusril melihat tidak adanya pendapat yang mengganggu putusan. Walau ada pendapat untuk mengabulkan sebagian namun tidak ada menyinggung soal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka seperti yang digugat dari kubu 01-03.

“Itu yang harus diingat betul ya, jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” katanya usai sidang, Senin (22/4).

Sementara, calon wakil presiden 03, Mahfud MD menilai adanya kejanggalan pada putusan hari ini. Yakni, dissenting opinion, karena pertama kali dalam sejarah. 

Seharusnya, para hakim berembuk hingga mencapai kesepakatan mutlak tanpa perbedaan apa pun. “Karena menyangkut jabatan orang, kita harus sama, dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan jadi ada dissenting, pertama dalam sejarah,” ucapnya.

Anggota tim kuasa hukum 01, Bambang Widjajanto pun sepakat dengan Mahfud MD. Bahwa memang tidak pernah ada dissenting opinion dari tahun 2004, 2009, dan 2014.

“Sehingga kepadanya harus diapresisasi. Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion,” ucapnya.

Menurutnya, pada dissenting opinion perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Persisnya di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sponsored

“Dan kalau itu dilakukan kemenangan itu tidak akan lari dari genggaman tangan,” tutur Bambang Widjajanto dengan gestur tegas.

Terlebih, dalil mereka terbukti menurut tiga hakim tersebut. Khusunya bantuan sosial (bansos) yang dianggap telah manipulatif untuk penguatan suara salah satu paslon.

Tim kuasa hukum 01 lainnya, Refly Harun mengaku salut atas tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion. Mereka adalah, Saldi Isra, Enny Urbaniningsih, dan Arief Hidayat.

Ketiganya dianggap telah memiliki kajian mendalam dalam perbedaan pendapat itu. Sementara disayangkan dengan lima hakim lainnya yang berlawanan karena putusannya menolak gugatan mereka.

Dissenting opinion itu telah menunjukkan gugatan mereka layak untuk diperhitungkan. Bukannya malah semua menjadi penolakan menurut hukum.

“Cuma kita dikalahkan oleh lima hakim konstitusi yang menganggap apa yang kita sampaikan belum cukup,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid