Pilkada di tengah pandemi, DPR: Kita tak bisa dikalahkan keadaan

Keputusan pilkada digelar 9 Desember 2020 bukan hal mudah

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5)/Foto Antara/Fauzan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2020 mendatang. 

Kesepakatan ini tetap diambil meskipun banyak pihak yang mendorong agar pilkada diundur pelaksanaannya di tahun 2021 lantaran situasi pandemi yang masih krisis.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan menetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang bukanlah hal yang mudah.

Namun, sambung dia, hal tersebut sudah diambil melewati pertimbangan yang sudah terukur, salah satunya ketidakpastian hilangnya coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

"Dalam situasi yang serba tidak pasti menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita tidak bisa berlama-lama larut dan dikalahkan oleh keadaan. Yang pasti adalah bahwa dunia hampir satu suara bahwa virus ini tidak dapat ditaklukkan dalam waktu dekat ini," ujar Doli lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).