Pimpinan DPR belum agendakan pengesahan RKHUP

Dasco mengaku belum belum mengagendakan pengesahan RKUPH.

Ilustrasi. Freepik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disahkan dalam rapat paripurna. Kendati demikian, Dasco mengaku belum belum mengagendakan pengesahan RKUPH.

"Kalau jadwalnya besok emang belum ada," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Menurut Dasco, pimpinan DPR saat ini masih mengkaji soal pembahasan RKUHP. Apalagi, kata dia, RKUHP akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Pimpinan DPR sedang mengkaji apakah kemudian itu akan langsung diteruskan kepada pemerintah yang kemarin ditigaskan melakukan sosialisasi terkait RKUHP, atau kemudian mau dirapatkan dulu antar pimpinan," ucap Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meragukan RKUHP bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum masa reses DPR RI pada 7 Juli 2022. Padahal, kata Eddy, pemerintah dan DPR menyepakati RUU KUHP dapat disahkan pada Juli 2022, sebelum memasuki masa reses.