Susul PDIP, PKB setuju revisi UU Pemilu

Sebaliknya, PKB nilai UU Pilkada belum perlu direvisi. Sikap ini sama dengan PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Hakim /Foto Dok. DPR

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalihnya, ketentuan regulasi itu telah diimplementasikan pada Pemilu 2019.

Sebaliknya, PKB memandang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu untuk direvisi. Pasalnya, regulasi itu dianggap baru seumur jagung.

"Karena UU ini belum dijalankan 100%. UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Luqman Hakim dalam keteranganya, Selasa (23/2).

Kendati mendukung revisi, Luqman mengingatkan pemangku kepentingan agar memperhatikan dua aspek penting. Pertama, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019, seperti banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara hingga masifnya praktik money politic.

"Kalau mau ditambahkan, masih ada dua masalah penting yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu, yakni masalah ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden," tutur Luqman.