PKB tegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode

PKB mengingatkan kalau amendemen UUD 1945 adalah panduan program pemerintah.

Suasana pelantikan Pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019)./Antara Foto

Partai Kebangkitan Bangsa menolak jika amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 melebar ke pembahasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. 

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.

"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," ujar Jazilul di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut Jazilul amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR periode 2014-2019 telah merekomendasikan amendemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode sekarang.

"Amendemen itu hanya terbatas, pentingnya pokok-pokok haluan negara yang menjadi panduan terhadap program dari pemerintah," jelas Jazilul.