PKS kritik Kemendagri soal penjabat Bupati Pulau Morotai 

Gubernur Abdul Gani mengatakan tidak mau melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara di luar usulan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.Foto: Istimewa

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, ancaman penolakan terhadap penjabat kepala daerah yang dilontarkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani tak lepas dari sikap pemerintah yang abai terhadap keputusan Mahkamah Konsititusi (MK).

Diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Benny Laso-Asrul Padoma telah berakhir pada Minggu (22/5). Namun, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Malut belum menerima SK Mendagri perihal pengisian penjabat bupati.

Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Abdul Gani mengatakan tidak mau melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara di luar usulan. Abdul Gani sendiri telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Pulau Morotai yang diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ketiga nama yang diusulkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kehutanan Sukur Lila, Kadis PMD Samsudin Banyo, dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaja.

"Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (untuk) menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan. Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya," ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (23/5).