Polemik penundaan pilkada, NasDem: Tak ada mandat konstitusi maupun rakyat

Fraksi Nasdem tegaskan tetap laksanakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023.

Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara

Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai tidak ada mandat konstitusi yang memberikan wewenang pemerintah untuk menunda proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 menjadi 2024, dibarengi dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

"Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu/pilkada. Mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan. Dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali dalam keterangannya, Senin (1/2).

Peralihan kekuasaan daerah melalui pilkada, jelas Ali, dapat melegitimasi kuat bagi pemerintahan. Dia khawatir, bila peralihan kekuasaan melalui penunjukan oleh Kemendagri akan menimbulkan berbagai asumsi rakyat.

"Jika pemilu/pemilukada ditunda, apalagi hanya berdasarkan asumsi-asumsi teknis semata, maka tidak ada legitimasi yang kuat dari rakyat yang menyertainya dan juga bagi penjabat yang mengisinya," terang Ali.

Terlebih, urainya, terdapat amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada.