Politikus PKB yakin MK tolak gugatan UU Pemilu

Para penggugat dinilai tak paham soal kepemiluan. Hal itu terlihat dari gugatan yang disampaikan yang dinilainya tak masuk akal.

Politikus PKB Luqman Hakim. Foto: dpr.go.id/Dok/Man

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Musababnya, para penggugat tak paham soal kepemiluan. Hal itu terlihat dari gugatan yang disampaikan yang dinilainya tak masuk akal.

"Saya hakulyakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat," kata Luqman di Jakarta, Jumat,(6/1).

"Kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau," imbuhnya.

Luqman mengatakan, apabila petitum yang diajukan penggugat dikabulkan MK, maka akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut."

Adapun naskah asli UU berbunyi: "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak".