sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PKB yakin MK tolak gugatan UU Pemilu

Para penggugat dinilai tak paham soal kepemiluan. Hal itu terlihat dari gugatan yang disampaikan yang dinilainya tak masuk akal.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 06 Jan 2023 17:38 WIB
Politikus PKB yakin MK tolak gugatan UU Pemilu

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Musababnya, para penggugat tak paham soal kepemiluan. Hal itu terlihat dari gugatan yang disampaikan yang dinilainya tak masuk akal.

"Saya hakulyakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat," kata Luqman di Jakarta, Jumat,(6/1).

"Kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau," imbuhnya.

Luqman mengatakan, apabila petitum yang diajukan penggugat dikabulkan MK, maka akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut."

Adapun naskah asli UU berbunyi: "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak".

Kemudian, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi: "nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi."

Luqman menjelaskan, pasal 420 UU Pemilu ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague, yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sponsored

"Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh," ucapnya.

Oleh sebab itu, Lukman mengatakan, yang berhak atau tidaknya partai politik mendapatkan kursi parlemen didasarkan pada nilai terbanyak hasil suara sah partai politik yang telah dibagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya dan bukan didasarkan pada nomor urut partai politik.

"Di sini, terlihat para penggugat mengalami lompatan logika, terburu-buru, tidak cermat, tidak memahami alur pemilu sehingga mengalami kekacauan pemahaman dari substansi aturan pembagian kursi kepada partai politik tiba-tiba lompat kepada siapa calon yang berhak menempati kursi tersebut," kata Luqman.

Kendati demikian, Luqman percaya dengan keilmuan dan integritas hakim-hakim MK. Para hakim MK pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Dengan demikian, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat," tandasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid