Politikus PKB: Yang menghalangi pemilu musuh rakyat!

Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah konstitusi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dpr.go.id/Ist/nvl

Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, siapapun yang menghalang-halangi pemilu merupakan musuh rakyat. Ini disampaikan Luqman, merespons isu penundaan pemilu yang kembali mencuat setelah disuarakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," kata Luqman kepada wartawan, Senin (12/12).

Luqman menegaskan, Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945. Bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, negara berkewajiban menyelenggarakan pemilu untuk memenuhi hak rakyat menentukan siapa yang akan memimpinnya. Tak ada satu pun orang atau lembaga pemerintah boleh menghalang-halangi jalannya pemilu.

"Kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun," katanya.

Luqman mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan. Terutama terkait adanya empat provinsi baru di Papua.