sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PKB: Yang menghalangi pemilu musuh rakyat!

Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah konstitusi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 12 Des 2022 14:59 WIB
Politikus PKB: Yang menghalangi pemilu musuh rakyat!

Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, siapapun yang menghalang-halangi pemilu merupakan musuh rakyat. Ini disampaikan Luqman, merespons isu penundaan pemilu yang kembali mencuat setelah disuarakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," kata Luqman kepada wartawan, Senin (12/12).

Luqman menegaskan, Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945. Bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, negara berkewajiban menyelenggarakan pemilu untuk memenuhi hak rakyat menentukan siapa yang akan memimpinnya. Tak ada satu pun orang atau lembaga pemerintah boleh menghalang-halangi jalannya pemilu.

"Kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun," katanya.

Luqman mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan. Terutama terkait adanya empat provinsi baru di Papua.

Padahal, kata Luqman, Perppu Pemilu penting segera diterbitkan. Terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

"Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.

Adanya perppu tersebut, akan menandakan keseriusan pemerintah menjalankan Pemilu 2024. Perpu tersebut juga akan menunjukkan bahwa pemerintah serius punya keinginan kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid