Puan cs didesak bawa RUU PRT ke paripurna

Draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020.

Serikat pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Monumen Nasional (Monas). (Ayu Mumpuni/Alinea)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, mendesak pimpinan DPR untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Menurut politikus Partai NasDem itu, saat ini RUU ini masih tertahan di meja pimpinan DPR dan belum juga disampaikan ke paripurna sejak 2020.

Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.  

Draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020, yakni 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Selain itu, telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (18/1).

Menurut Taufik, Fraksi NasDem memang sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Baleg DPR. Taufik mengaku sempat menyampaikan interupsi dalam paripurna DPR pada 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke paripurna.