Putusan MK bakal gerus elektabilitas bekas koruptor saat maju pilkada

MK diapresiasi soal putusannya yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Surat suara pilkada. /Antara Foto

Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dianggap mampu mengurangi mantan koruptor untuk maju pilkada.

"Syarat mantan koruptor baru bisa mencalonkan diri dengan tenggat lima tahun setelah dia menyelesaikan masa hukuman tentunya akan membatasi mereka untuk menjadi calon kepala daerah," kata Adi Prayitno di Jakarta, Kamis (11/12).

Mantan koruptor yang kembali mendapatkan kesempatan ikut kontestasi setelah tenggat waktu lima tahun itu, kata dia, tentunya akan mendapatkan hambatan dari sisi elektabilitas.

"Setelah menyelesaikan masa tahanan, kemudian menunggu lima tahun dulu baru bisa mencalonkan diri akan membuat elektabilitas mereka tergerus, karena selama kurun lima tahun itu akan ada nama-nama baru yang terus bermunculan," kata dia.

Adi mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menunjukkan sikap mereka yang ikut peduli dengan menghambat narapidana, termasuk mantan koruptor maju menjadi calon kepala daerah.