Putusan penundaan pemilu dikecam, kemunduran demokrasi semakin terlihat

Putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima ini menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Ilustrasi penundaan pemilu. Alinea.id/Debbiealyw.

Lembaga Kajian Demokrasi dan Aktivisme Masyarakat Sipil Public Virtue Research Institute (PVRI) mengecam penundaan Pemilu 2024 yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pihak pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Peneliti PVRI, Andri Nugraha mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dianggap sudah cukup jelas untuk menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan bukanlah kewenangan PN tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu terlihat dalam pasal 10, sementara pada pasal 11 terlihat adanya ketidakwenangan PN.

"Sehingga PN harus menyatakan tidak berwenang mengadili (seperti pada pasal 11),” kata Andri dalam keterangan, Kamis (2/3).

Andri menyebutkan, putusan ini semakin menunjukan adanya kemunduran demokrasi. Apalagi sebelumnya penundaan pemilu denganperpanjangan masa jabatan presiden diwacanakan pembantu presiden dalam jajaran eksekutif, kemudian anggota DPR sebagai legislatif.

"Dan kini dilegitimasi oleh yudikatif melalui Putusan Pengadilan," ujarnya.