Politik

Rangkap jabatan para wamen langgar putusan MK

Dony Oskaria cs mestinya mundur dari salah satu jabatan yang mereka pegang.

Jumat, 14 Maret 2025 12:05

 Para wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara lainnya diminta mundur. Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama mengatakan rangkap jabatan para wamen jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XXII/2019. 

"Segala pihak yang diikat harus patuh terhadap hukum yang sudah ditetapkan. Jika dilarang rangkap jabatan, maka semua pihak menjalankan, termasuk presiden dan menteri untuk menempatkan struktur di bawahnya supaya tidak rangkap jabatan," kata Suwardi kepada Alinea.id, Kamis (13/3).

Dalam putusannya, MK menegaskan larangan bagi wamen merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Putusan tersebut juga menegaskan status wakil menteri sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

Rangkap jabatan wamen juga dilarang di dalam UU No 1/2025 tentang BUMN dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a UU No 25/2009 menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. 

"Wamen yang rangkap jabatan memperlihatkan kinerja pemerintah yang tidak profesional mengelola kementerian. Presiden harus tegas menempatkan satu orang pada satu tempat. Apalagi sudah ada putusan MK yang sudah membatasi," kata Suwardi. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait