Ray Rangkuti ingatkan hak angket bisa mandek jika langkah ini tak dilakukan

Adapun pertemuan Jokowi-Surya Paloh pada 18 Februari, dapat dinilai sebagai langkah untuk memadamkan ide hak angket di DPR.

Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: Antara/Ernes Broning Kakisina

Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai hanya mengadili dugaan kecurangan pada proses perhitungan suara. Tidak memeriksa pelanggaran penyelenggaraan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, mendorong adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu, khususnya Pilpres 2024.

Hak angket ini, merupakan hak konstitusional yang dapat diajukan sejumlah partai politik (parpol) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik lewat hak angket DPR," ujar Ray dalam tayangan YouTube di Metro TV, Selasa (27/2).

Ray mengingatkan, hak angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil pemilu yang merupakan wilayah Komisi Pemilihan Umum (KPU).