Reses, DPR-pemerintah ngebet bahas RUU Ciptaker

DPR-pemerintah membahas usulan fraksi untuk mengganti nama RUU Ciptaker

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020)/Foto Antara/Raqilla.

Kendati tengah menjalani masa reses, DPR RI bersama pemerintah tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Agenda kali ini adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) konsideran BAB I dan BAB II.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam konteks konsideran BAB I dan BAB II, total DIM yang ada pada RUU ini sebanyak 75. Rinciannya, 11 DIM tetap, 39 DIM perubahan redaksional, dan 25 DIM perubahan substansial.

Dari tiga konteks DIM tersebut, DPR menyepakati untuk tidak membahas DIM tetap. Sedangkan DIM perubahan redaksional disepakati untuk dibahas tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk DIM tetap, langsung kita sepakatinya? Tidak usah dibahas satu persatu?" kata Supratman dalam rapat yang dilakukan secara virtual, Rabu (20/5).

Anggota Baleg masing-masing perwakilan fraksi pun menyetujui hal tersebut. Hanya saja, dalam pembahasan omnibus law kali ini muncul saran dari masing-masing fraksi soal perubahan nama RUU.