sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Reses, DPR-pemerintah ngebet bahas RUU Ciptaker

DPR-pemerintah membahas usulan fraksi untuk mengganti nama RUU Ciptaker

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 20 Mei 2020 16:54 WIB
Reses, DPR-pemerintah ngebet bahas RUU Ciptaker

Kendati tengah menjalani masa reses, DPR RI bersama pemerintah tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Agenda kali ini adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) konsideran BAB I dan BAB II.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam konteks konsideran BAB I dan BAB II, total DIM yang ada pada RUU ini sebanyak 75. Rinciannya, 11 DIM tetap, 39 DIM perubahan redaksional, dan 25 DIM perubahan substansial.

Dari tiga konteks DIM tersebut, DPR menyepakati untuk tidak membahas DIM tetap. Sedangkan DIM perubahan redaksional disepakati untuk dibahas tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk DIM tetap, langsung kita sepakatinya? Tidak usah dibahas satu persatu?" kata Supratman dalam rapat yang dilakukan secara virtual, Rabu (20/5).

Anggota Baleg masing-masing perwakilan fraksi pun menyetujui hal tersebut. Hanya saja, dalam pembahasan omnibus law kali ini muncul saran dari masing-masing fraksi soal perubahan nama RUU.

Fraksi PDIP mengusulkan agar nama RUU Cipker diganti menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja.

Alasannya, sebelum menciptakan lapangan kerja sejatinya sektor UMKM, koperasi, dan industri nasional harus kuat terlebih dahuu. Apalagi setelah pandemi Covid-19.

"Marilah dari judul ini kita bisa perbaiki, termasuk dari pihak pemerintah. Kan nama RUU Cipker disusun sebelum covid, situasi kan sudah berbeda. Kita harus memberikan dari judul awal itu penguatan terhadap UMKM, koperasi, dan industri nasional. Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalau sektor UMK, koperasi, dan industri nasional tidak kuat," papar Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Sponsored

Berbeda dengan PDIP, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar RUU ini diberi nama sebagaimana nama awal RUU ini muncul, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja. Fraksi Partai NasDem usul mengganti nama menjadi RUU Kemudahan Berusaha.

Kemudian, Fraksi PKS mengusulkan mengganti nama RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Fraksi PPP mengusul mengganti nama regulasi ini menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha.

Sementara, tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan tidak perlu ada perubahan judul pada aturan omnibus law ini.

Merespons usulan-usulan fraksi, pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono menolak untuk mengubah nama RUU ini.

Nama RUU Cipker dirasa sudah tepat, melihat subtansi dan tujuan pemerintah memperluas lapangan pekerjaan. Hanya saja, ia tidak menafikan bahwa dalam upaya mencapai tujuan tersebut dibutuhkan beberapa aspek, misalnya kemudahan UMKM dan penciptaan ekosistem investasi.

"Oleh karena itu kami tetap usul judulnya untuk mencakup tujuan utamanya saja, jadi tetap RUU Cipta Kerja," ujar dia.

Pemerintah, kata Susiwijono khawatir, jika ada perubahan nama malah akan mempersulit tujuan utama RUU ini, yakni melapangkan dan meluaskan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid