Soal resolusi PBB atas agresi Rusia, PDIP: Bukan soal memihak!

Indonesia bersama 140 negara lain meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri. Foto dpr.go.id.

Anggota Komisi I DPR Irine Yusiana Roba Putri, menilai posisi Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina adalah wujud dukungan terhadap prinsip hukum internasional. Selain itu, keputusan tersebut untuk mendukung Piagam PBB, terutama penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah.

"Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau mengekor negara lain," kata Irine dalam keterangannya , Senin (7/3).

Indonesia bersama 140 negara lain menyetujui resolusi PBB yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina, dalam voting Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB di New York (2/3).

Dalam voting itu, hanya lima negara yang menentangnya, yaitu Rusia, Belarus, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea. Sedangkan 35 negara memilih abstain, tetapi jumlahnya tidak memengaruhi suara dua pertiga dari mayoritas yang diperlukan untuk meloloskan sebuah resolusi.

Irine menegaskan, invasi militer Rusia ke Ukraina telah mengorbankan dan terus mengancam nyawa warga sipil, serta mempertaruhkan perdamaian regional dan global.