RUU Ciptaker, DPR-serikat pekerja sepakat bentuk tim perumus

Baleg DPR bertemu perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Sejumlah mahasiswa dan buruh berunjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (19/3)/Foto Antara/Wahyu.

DPR RI menerima perwakilan serikat pekerja untuk membahas isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk membentuk tim perumus RUU Ciptaker. "Ada beberapa yang kita bahas. Dan pertemuan kali ini kita sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg dan tim serikat pekerja,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Politikus Gerindra itu berharap ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal-pasal RUU Ciptaker yang sedang dalam pembahasan.

Setidaknya, ada sembilan poin yang dibahas dalam pertemuan DPR dengan serikat pekerja tersebut, di antaranya adalah soal upah dan pesangon.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan sembilan poin tersebut akan dibahas dan didalami selama dua hari, yakni pada 20 hingga 21 Agustus mendatang,